Diklat Prajabatan Bagi CPNS K1 & K2 Cukup 6 Hari Kerja
Pengaturan
alokasi waktu pelaksanaan diklat bagi CPNS K1 dan K2 tertuang dalam
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan Golongan III yang
Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 (Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 dapat.
Dalam
Perkalan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
tanggal 21 Agustus 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan Diklat
Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2 diselenggarakan selama 6 (enam) hari
kerja dengan 69 jumlah jam pelajaran.
Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan
pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007
tentang perubahan atas PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PP Nomor 56
Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, dan Surat
Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga
Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah
menghasilkan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori
1 dan Kategori 2 di lingkungan pemerintah.
CPNS
K1 dan K2 adalah tenaga honorer lembaga/instansi pemerintah yang telah
dinyatakan lulus berdasarkan persyaratan administratif serta lulus
dengan seleksi khusus. Dengan demikian, CPNS kategori ini dianggap sudah
memiliki pengalaman dalam bidang kerja yang menjadi tugasnya selama
menjadi tenaga honorer.
Dengan
pertimbangan tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkesimpulan
bahwa penyelenggaraan diklat prajabatan bagi tenaga CPNS K1 dan K2 harus
menyiapkan sistem pelaksanaan Diklat Prajabatan tersendiri yang berbeda
dengan Diklat Prajabatan bagi CPNS lainnya.
Jika berdasarkan Perkalan Nomor 21 Tanun 2013 dan Perkalan Nomor 22 Tahun 2013,
Diklat Prajabatan bagi CPNS Reguler diselenggarakan selama 38 hari
pembelajaran secara klasikal dan 60 hari pembelajaran secara non
klasikal di tempat kerja, maka Diklat Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2
berdasarkan Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 cukup diselenggarakan selama
enam hari kerja.
Mata diklat utama yang diajarkan pada Diklat Prajabatan CPNS K1 dan K2 adalah:
1. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Percepatan Pemberantasan Korupsi;
3. Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
4. Pola Pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.
Kompetensi dasar yang diharapkan dari pelaksanaan Diklat Prajabatan bagi CPNS K1 dan K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik dengan indikator sebagai berikut:
1. Memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;2. Memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
3. Memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi Aparatur Sipil Negara, kedudukan, kewajiban, dan hak PNS; dan
4. Memahami pola pikir Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Masyarakat.
Sumber : http://balitbangdiklat.kemenag.go.id/arsip/berita/diklat-prajabatan-bagi-cpns-k1--k2-cukup-6-hari-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar